SURAT IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI) Setiap calon pendaki harus memiliki SIMAKSI pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP dengan ketentuan
| ||
KEWAJIBAN Setiap pendaki wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut
| ||
LARANGAN Setiap pendaki dilarang melakukan :
| ||
SANKSI UNTUK PENDAKI Sanksi akan dikenakan kepada pendaki atau kelompok pendaki jika melakukan hal sebagai berikut:
Jika pendaki melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) dan tidak diperbolehkan melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi pemandu.
| ||
|