Terima kasih telah berkunjung ke situs Booking Online Pendakian Gunung Gede Pangrango, melalui situs ini anda dapat melakukan pendaftaran untuk pendakian Gunung Gede Pangrango. Jika anda telah mendaftar, masukkan sandi pendaftaran pada kolom Sandi Pendaftaran, untuk melihat status pendaftaran anda. Tetapi jika belum mendaftar, anda wajib mempelajari Ketentuan Umum di bawah ini, dan anda harus menyetujuinya.

Pendaftar baru, wajib membaca dan mempelajari semua persyaratan di bawah ini !!!

SURAT IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)

Setiap calon pendaki harus memiliki SIMAKSI pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP dengan ketentuan

  1. Melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengisi form aplikasi secara lengkap sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ( BBTNGGP);
    2. Memilih pintu masuk dan tanggal pendakian yang masih tersedia;
    3. Memilih tujuan pendakian, pintu masuk, pintu keluar dan tanggal keluar yang diinginkan (Pendakian 2 hari 1 malam);
    4. Mengisi No Anggota pendakian bagi pendaki yang sudah memiliki No Anggota pendakian;
    5. Mendaftar anggota baru bagi yang belum memiliki No Anggota dengan Mengisi biodata peserta pendakian serta upload identitas diri yang masih berlaku;
    6. Melakukan pembayaran tiket masuk dan asuransi ke rekening Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP);
    7. Memastikan kembali data pembayaran sudah di terima dengan mengechek email atau login melalui aplikasi Kembali;
  1. Pembayaran kurang dari 2 Jam setelah melakukan pendaftaran;
  2. Semua calon pendaki wajib upload identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor,Kartu Anggota TNI/Polri atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas). Tidak diperbolehkan upload Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Raport, dan sejenisnya;
  3. Calon Pendaki Usia kurang dari 5 tahun menjadi tanggung jawab orang tua/wali dan tidak mendapat asuransi jiwa dan calon pendaki usia kurang dari 17 Tahun wajib melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali disertai Fotocopy Identitas Oang Tua/Wali yang masih berlaku;
  4. Satu Simaksi pendakian berlaku untuk satu kelompok pendaki dengan jumlah minimum 3 orang dan maksimum 10 orang pendaki;
  5. Untuk mengurangi resiko kecelakaan, sangat disarankan di dalam setiap kelompok pendaki ada pendaki yang berpengalaman, atau menggunakan jasa pemanduan;
  6. Penukaran Simaksi dilakukan dengan menunjukan bukiti bayar/sandi booking yang valid;
  7. Proses penukaran Simaksi dilakukan pada :
    1. Senin - Jum'at Pukul 07:00 WIB - 16:00 WIB
    2. Sabtu - Minggu Pukul 06:00 WIB - 15:00 WIB
  1. Pendakian dilakukan antara pukul 06.00 s/d 18.00 WIB;
  2. Pengambilan Simaksi hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan;
  3. Lokasi Pengambilan Simaksi adalah:
    1. Pintu masuk Cibodas di Kantor Resort Cibodas;
    2. Pintu masuk Gunung Putri di Kantor Resort Gunung Putri;
    3. Pintu masuk Selabintana di Kantor Resort Selabintana;
  1. Syarat Pengambilan simaksi :
    1. Lembar pendaftaran (draft validasi);
    2. Surat Pernyataan Standar Pendakian;
    3. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, untuk kurang dari 17 tahun
  1. Setiap calon pendaki wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pada hari h  pendakian (sesuai dengan tanggal pendakian), dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP;
  2. Warga Negara Asing (WNA) wajib melakukan pendaftaran langsung di Pintu Masuk pedakian, serta menggunakan jasa pemandu selama melakukan pendakian;
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) berkebutuhan khusus (Disabilitas) dan/atau berusia lanjut wajib didampingi pemandu;
  4. Tarif tiket (sudah termasuk asuransi) untuk pendakian 2 hari 1 malam, untuk setiap orang pendaki adalah sebagai berikut:
    1. WNI (hari kerja): Rp 29.000,-
    2. WNI (hari libur): Rp 34.000,-
    3. Pelajar WNI (hari kerja): Rp 17.500,- (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa)
    4. Pelajar WNI (hari libur): Rp 20.500,- (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa)
    5. WNA (Hari Kerja): Rp 320.000,-
    6. WNA (Hari Libur): Rp 470.000,-
  1. Pihak TNGGP tidak bertanggung jawab atas hilangnya sandi booking calon pendaki dan dianggap telah membatalkan pendakian, dan biaya yang  sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan;
  2. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (refund) dengan alasan apapun dan akan disetor ke KAS Negara;
  3. Balai Besar TNGGP akan melakukan penutupan sementara secara insidentil apabila ada prediksi cuaca dari BMKG akan terjadi cuaca ekstrim yang akan membahayakan keselamatan pengunjung;
  4. Dalam hal terjadi penutupan tersebut, pendaki yang sudah melakukan booking online dapat melakukan penjadwalan ulang pendakian tanpa membayar lagi dengan Surat Permohonan dilampiri bukti-bukti.

KEWAJIBAN

Setiap pendaki wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut

  1. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian (tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lainnya yang berada dalam pengawasan dokter);
  2. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 s/d 18.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi, yakni Jalur Cibodas, Gunung Putri dan Selabintana;
  3. Membawa/menggunakan perlengkapan pendakian yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan, yaitu:
    1. Tenda kedap air;
    2. Ransel/carier;
    3. Matras/alas tidur;
    4. Kantong tidur (sleeping bag);
    5. Sarung tangan;
    6. Kaos kaki yang minimal menutupi mata kaki;
    7. Celana (disarankan tidak menggunakan jeans);
    8. Sepatu gunung atau sepatu cats;
    9. Jas hujan;
    10. Lampu senter;
    11. Peralatan memasak dan perbekalan makanan;
    12. Obat-obatan pribadi dan kelompok;
    13. Membawa kantong sampah (trash bag);
  1. Mengisi form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah;
  2. Melakukan EVAKUASI MANDIRI terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari petugas.
  3. Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi, utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit.


LARANGAN

Setiap pendaki dilarang melakukan :

  1. Membawa binatang/tumbuhan kedalam/keluar TNGGP;
  2. Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di TNGGP;
  3. Membuat api unggun di TNGGP;
  4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas TNGGP;
  5. Melakukan penggantian atau perubahan identitas pendaki (mengganti data calon pendaki yang sudah di validasi) pada SIMAKSI tanpa sepengetahuan petugas;
  6. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan lain, seperti diklat pencinta alam, kegiatan orientasi pencinta alam, atau kegiatan lain yang sejenis;
  7. Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain yang sejenis;
  8. Membawa perlengkapan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, shampoo, atau perlengkapan lain yang sejenis;
  9. Membawa peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan perusakan kawasan, seperti golok, pisau belati, pisau dapur, atau peralatan lain yang sejenis;
  10. Membawa peralatan elektronik yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna, seperti radio komunikasi (handy talky) , Walkman, gamewatch, wireless speaker, atau peralatan lain yang sejenis;
  11. Melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan asusila, atau perbuatan lain yang sejenis;


SANKSI UNTUK PENDAKI

Sanksi akan dikenakan kepada pendaki atau kelompok pendaki jika melakukan hal sebagai berikut:

  1. Melebihi batas waktu pendakian (dikenakan sanksi berupa denda membayar 5 (lima) lembar tiket pendakian untuk setiap orang);
  2. Pendaki Ilegal (dikenakan sanksi berupa denda membayar 5 (lima) lembar tiket pendakian untuk setiap orang);
  3. Memasuki kawasan TNGGP lewat dari pukul 18.00 WIB (diwajibkan  untuk menunggu di lokasi berkemah atau penginapan terdekat sampai pukul 06.00 WIB, atau bila memaksa masuk akan dikenakan denda 10 kali lipat harga tiket pendakian hari kerja untuk setiap orang);
  4. Tidak membawa perlengkapan pendakian yang memenuhi standar (harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian).

Jika pendaki melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) dan tidak diperbolehkan melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi pemandu.


UNTUK SARAN DAN PENGADUAN DAPAT MENGHUBUNGI:
Website Pengaduan Publik : Elang
Layanan Operator Call Centre TNGGP : 08119155815 (WhatsApp)
Media Sosial : Facebook ; Instagram ; Twitter
Email : booking@gedepangrango.org

Saya sudah membaca, sudah memahami, dan saya setuju dengan persyaratan di atas.

-pendaftaran_pendakian-
-pendaftaran_anggota_pendaki-