Terima kasih telah berkunjung ke situs Booking Online Pendakian Gunung Gede Pangrango, melalui situs ini anda dapat melakukan pendaftaran untuk pendakian Gunung Gede Pangrango.

Pendaftar wajib membaca dan menyetujui semua persyaratan di bawah ini !!!

KETENTUAN

  1. Hanya melakukan pendaftaran di https://booking.gedepangrango.org untuk mendapatkan izin pendakian resmi;
  2. Usia pendaki minimal 5 (lima) tahun dan pendaki usia kurang dari 17 tahun melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangan diatas materai dan copy identitas orang tua/wali;
  3. Jumlah pendaki dalam 1 (satu) kelompok minimal 3 (tiga) orang;
  4. Biaya tiket pendakian per orang sudah termasuk asuransi :
    1. WNI (hari kerja) Rp 29.000,-
    2. WNI (hari libur) Rp 34.000,-
    3. Pelajar WNI (hari kerja) Rp 17.500,-
    4. Pelajar WNI (hari libur) Rp 20.500,-
    5. WNA (hari kerja) Rp 320.000,-
    6. WNA (hari libur) Rp 470.000,-
  1. Pembayaran biaya tiket pendakian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan TNGGP dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan;
  2. Balai Besar TNGGP dapat melakukan penutupan pendakian apabila diperlukan dan sesuai dengan kebijakan Kepala Balai Besar TNGGP;
  3. Pintu masuk/keluar pendakian resmi :
    1. Pintu Cibodas
    2. Pintu Gunung Putri
    3. Pintu Selabintana
  1. Lapor pada pintu masuk pendakian pada jam yang sudah ditentukan :
    1. Hari kerja 07:30 s.d. 14:00 WIB
    2. Hari libur 07:00 s.d. 16:00 WIB
  1. Lapor pada pintu keluar pendakian pada jam yang sudah ditentukan :
    1. Hari kerja 10:00 s.d. 16:00 WIB
    2. Hari libur 10:00 s.d. 18:00 WIB
  1. Wanita yang sedang mengalami menstruasi atau hamil disarankan untuk tidak melakukan pendakian;

KEWAJIBAN

Setiap pendaki diwajibkan :

  1. Mematuhi semua peraturan pendakian yang berlaku di TNGGP;
  2. Membawa/menggunakan perlengkapan pendakian yang sesuai dengan standar, diantaranya :
    1. Tenda kedap air;
    2. Ransel/carier;
    3. Matras/alas tidur;
    4. Kantung tidur (sleeping bag);
    5. Sarung tangan;
    6. Kaos kaki yang sesuai;
    7. Pakaian yang sesuai untuk mendaki gunung (baju, celana, sepatu, dsb);
    8. Jas hujan;
    9. Senter/lampu penerangan;
    10. Peralatan memasak sesuai kebutuhan;
    11. Obat-obatan pribadi;
  1. Membawa kantong sampah (trash bag) yang sesuai dengan ukuran yang cukup untuk setiap kelompoknya;
  2. Melengkapi syarat-syarat pendakian saat akan melakukan pendakian di pintu masuk, diantaranya:
    1. Pernyataan pendakian sesuai form;
    2. Keterangan kesehatan sesuai SOP kesehatan;
    3. Surat izin orang tua/wali bagi pendaki usia kurang dari 17 tahun;
  1. Melakukan EVAKUASI MANDIRI kepada rekannya yang sakit dan atau mengalami kecelakaan.

LARANGAN

Setiap pendaki dilarang :

  1. Melakukan pendakian gunung tanpa izin (illegal) ataupun melakukan pendakian yang tidak sesuai dengan tanggal izinnya;
  2. Melakukan pendakian diluar jalur yang sudah ditentukan oleh Balai Besar TNGGP, kecuali dengan izin tertulis;
  3. Memalsukan identitas dan dokumen izin pendakian serta tidak diperkenankan mengganti anggota pendakian setelah izin disetujui (validasi);
  4. Tidak melakukan check in dan atau check out pada pos lapor yang berada di pintu pendakian;
  5. Membawa minuman keras dan atau obat-obatan terlarang serta barang lainnya yang dilarang oleh pemerintah di dalam taman nasional;
  6. Membawa dan atau menggunakan sabun, sampo, deterjen dan bahan-bahan berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan;
  7. Membawa alat musik dan atau alat bunyi-bunyian lainnya yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa liar;
  8. Membawa senjata api dan atau senjata tajam serta peralatan berburu lainnya ke dalam taman nasional tanpa izin dari Balai Besar TNGGP;
  9. Membuang/meninggalkan sampah apapun di dalam taman nasional (termasuk sisa makanan);
  10. Mencuci peralatan masak langsung di sungai yang ada di dalam taman nasional;
  11. Memetik, memotong, menebang, dan atau mengambil tumbuhan maupun bagian-bagiannya yang berada di dalam taman nasional tanpa izin tertulis dari Balai Besar TNGGP;
  12. Membuat perapian, membakar sampah dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan;
  13. Membawa binatang dan atau tumbuhan ke dalam maupun keluar taman nasional tanpa izin tertulis dari Balai Besar TNGGP;
  14. Mengganggu, menangkap, melukai, dan atau membunuh serta memberi makan satwa yang ada di dalam taman nasional;
  15. Melakukan vandalisme, perusakan fasilitas wisata, membuat coretan dan tempel menempel pada fasilitas wisata;
  16. Melakukan perbuatan asusila dan atau tindak pidana lainnya di dalam taman nasional;
  17. Membuang biji buah-buahan atau tanaman lainya di dalam taman nasional;
  18. Mengambil, memindahkan dan membawa material yang ada di taman nasional;
  19. Berkemah diluar areal yang sudah ditentukan oleh Balai Besar TNGGP;

SANKSI

Segala bentuk pelanggaran dikenakan sanksi dan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan BLACKLIST sebagaimana daftar berikut :

No Pelanggaran Sanksi Maksimal
1. Melakukan pendakian tanpa izin dan atau melalui jalur tidak resmi Blacklist 2 Tahun
2. Melakukan pendakian yang tidak sesuai dengan tanggal izinnya Blacklist 2 Tahun
3. Memalsukan data pendaki gunung Blacklist 5 Tahun
4. Membawa barang bawaan yang dilarang Blacklist 5 Tahun
5. Tidak melakukan check in dan atau check out di pintu pendakian Blacklist 2 Tahun
6. Membawa minuman keras dan obat-obatan yang dilarang pemerintah Blacklist 5 Tahun
7. Membawa dan atau menggunakan barang yang dapat mencemari lingkungan Blacklist 5 Tahun
8. Menggunakan alat musik yang mengganggu kenyamanan pendaki lainnya Blacklist 2 Tahun
9. Membawa senjata api dan atau senjata tajam tanpa izin Blacklist 5 Tahun
10. Membuang/meninggalkan sampah di dalam taman nasional Blacklist 5 Tahun
11. Mencuci peralatan langsung di sungai Blacklist 3 Tahun
12. Memetik, memotong, menebang, dan atau mengambil tumbuhan maupun bagian-bangiannya tanpa izin Blacklist 10 Tahun
13. Membuat perapian yang dapat menyebabkan kebakaran Blacklist 10 Tahun
14. Membawa binatang dan atau tumbuhan ke dalam maupun keluar tanpa izin Blacklist 10 Tahun
15. Mengganggu, menagkap, melukai dan atau membunuh serta memberi makan satwa Blacklist 10 Tahun
16. Melakukan vandalisme dan atau perusakan fasilitas pendakian Blacklist 3 Tahun
17. Melakukan perbuatan asusila Blacklist selamanya
18. Berkemah diluar area yang telah ditentukan oleh Balai Besar TNGGP Blacklist 2 Tahun


UNTUK SARAN DAN PENGADUAN DAPAT MENGHUBUNGI:
Website Pengaduan Publik : Elang
Layanan Operator Call Centre TNGGP : 08119155815 (WhatsApp)
Media Sosial : Facebook ; Instagram ; Twitter
Email : booking@gedepangrango.org

Saya sudah membaca, sudah memahami, dan saya setuju dengan persyaratan di atas.

-pendaftaran_pendakian-
-pendaftaran_anggota_pendaki-