IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI Setiap pendaki atau kelompok pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
WAJIB DILAKUKAN OLEH PENDAKI Pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan pendakian wajib memenuhi ketentuan atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
DILARANG DILAKUKAN OLEH PENDAKI Setiap pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
SANKSI UNTUK PENDAKI Sanksi akan dikenakan kepada pendaki atau kelompok pendaki jika melakukan hal sebagai berikut:
Jika pendaki melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) dan tidak diperbolehkan melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi pemandu.
| ||
PROTOKOL COVID-19 Setiap Calon Pendaki Wajib Mematuhi Protokol COVID – 19 yang dikeluarkan oleh pihak BBTNGGP, yaitu :
|